Search

Senin, 18 Januari 2010


Hak & Kewajiban Orang Tua dan Anak

http://www.almanhaj.or.id/content/1425/slash/0
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.

"Artinya : Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang 
ibu bapaknya ; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang 
bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan 
kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepadaKu-lah kembalimu. Dan jika keduanya 
memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu 
tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya 
di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepadaKu". [Luqman 
: 14-15]

Allah mewasiatkan agar berterima kasih kepada kedua orang tua disamping 
bersyukur kepadaNya. Allah juga memerintahkan agar sang anak memperlakukan 
kedua orang tua dengan cara yang baik walaupun mereka memaksanya berbuat kufur 
terhadap Allah. Berdasarakan ini anda tahu, bahwa yang disyariatkan bagi anda 
adalah tetap memperlakukan ayah anda dengan baik, tetap berbuat baik kepadanya 
walaupun ia bersikap buruk terhadap anda. Terus berusaha mengajaknya kepada 
al-haq. Kendati demikian, anda tidak boleh mematuhinya dalam hal kemaksiatan.

Kami sarankan juga agar anda memohon pertolongan kepada Allah Subhanahu wa 
Ta'ala agar memberinya petunjuk, di samping itu perlu juga meminta bantuan 
kepada orang-orang baik dari kalangan kerabat anda, seperti paman-paman anda 
dan sebagainya, terutama orang-orang yang dihormati dan disegani oleh ayah 
anda. Mudah-mudahan ia mau menerima nasehat mereka. Semoga Allah memberikan 
petunjuk untuk bertaubat nasuha kepada kami, anda dan ayah anda. Sesungguhnya 
Allah Maha Mendengar lagi Mahadekat

http://www.almanhaj.or.id/content/1484/slash/0
Bentuk perbuatan, hendaknya seseorang bersikap santun dihadapan kedua orang 
tuanya serta bersikap sopan dan penuh kepatuhan karena status mereka sebagai 
orang tuanya, demikian berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.

"Artinya : Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh 
kesayangan dan ucapkanlah, 'Wahai Rabbku, kasihinilah mereka keduanya, 
sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". [Al-Isra : 24]

Lain dari itu, hendaknya pula berbakti dengan memberikan harta, karena kedua 
orang tua berhak memperoleh nafkah, bahkan hak nafkah mereka merupakan hal yang 
paling utama, sampai-sampai Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah 
bersada.

"Artinya : Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu". [1]

Lain dari itu, juga mengabdi dengan bentuk berbuat baik, yaitu berupa perkataan 
dan perbuatan seperti umumnya yang berlaku, hanya saja mengabdi dalam perkara 
yang haram tidak boleh dilakukan, bahkan yang termasuk bakt ini adalah menahan 
diri dari hal tersebut, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

http://www.almanhaj.or.id/content/689/slash/0
Keempat.
Yaitu memberikan infak (shadaqah) kepada kedua orang tua. Semua harta kita 
adalah milik orang tua. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala surat Al-Baqarah ayat 
215.

"Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Jawablah, 
"Harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapakmu, kaum 
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan. Dan apa saja kebajikan yang kamu perbuat sesungguhnya Allah maha 
mengetahui"

Jika seseorang sudah berkecukupan dalam hal harta hendaklah ia menafkahkannya 
yang pertama adalah kepada kedua orang tuanya. Kedua orang tua memiliki hak 
tersebut sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam surat Al-Baqarah di 
atas. Kemudian kaum kerabat, anak yatim dan orang-orang yang dalam perjalanan. 
Berbuat baik yang pertama adalah kepada ibu kemudian bapak dan yang lain, 
sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berikut.

"Artinya : Hendaklah kamu berbuat baik kepada ibumu kemudian ibumu sekali lagi 
ibumu kemudian bapakmu kemudian orang yang terdekat dan yang terdekat" [Hadits 
Riwayat Bukhari dalam Adabul Mufrad No. 3, Abu Dawud No. 5139 dan Tirmidzi 
1897, Hakim 3/642 dan 4/150 dari Mu'awiyah bin Haidah, Ahmad 5/3,5 dan berkata 
Tirmidzi, "Hadits Hasan"]

Sebagian orang yang telah menikah tidak menafkahkan hartanya lagi kepada orang 
tuanya karena takut kepada istrinya, hal ini tidak dibenarkan. Yang mengatur 
harta adalah suami sebagaimana disebutkan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi 
kaum wanita. Harus dijelaskan kepada istri bahwa kewajiban yang utama bagi anak 
laki-laki adalah berbakti kepada ibunya (kedua orang tuanya) setelah Allah dan 
Rasul-Nya. Sedangkan kewajiban yang utama bagi wanita yang telah bersuami 
setelah kepada Allah dan Rasul-Nya adalah kepada suaminya. Ketaatan kepada 
suami akan membawanya ke surga. Namun demikian suami hendaknya tetap memberi 
kesempatan atau ijin agar istrinya dapat berinfaq dan berbuat baik lainnya 
kepada kedua orang tuanya.

Kelima.
Mendo'akan orang tua. Sebagaimana dalam ayat "Robbirhamhuma kamaa rabbayaani 
shagiiro" (Wahai Rabb-ku kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua 
telah mendidik aku diwaktu kecil). Seandainya orang tua belum mengikuti dakwah 
yang haq dan masih berbuat syirik serta bid'ah, kita harus tetap berlaku lemah 
lembut kepada keduanya. Dakwahkan kepada keduanya dengan perkataan yang lemah 
lembut sambil berdo'a di malam hari, ketika sedang shaum, di hari Jum'at dan di 
tempat-tempat dikabulkannya do'a agar ditunjuki dan dikembalikan ke jalan yang 
haq oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala.


Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar