Search

Selasa, 22 Desember 2009

Mutiara Kata Bijak


Kumpulan kata-kata bijak, karya Harun Yahya yang telah diterbitkan di berbagai media cetak di Turki dan di banyak negara di dunia.

Jauhilah dengki, karena dengki memakan amal kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar.
Nabi Muhammad SAW

Yang terbaik di antara kalian adalah mereka yang berakhlak paling mulia.
Nabi Muhammad SAW

Raihlah ilmu, dan untuk meraih ilmu belajarlah untuk tenang dan sabar.
Khalifah ‘Umar

Setiap orang di dunia ini adalah seorang tamu, dan uangnya adalah pinjaman. Tamu itu pastilah akan pergi, cepat atau lambat, dan pinjaman itu haruslah dikembalikan.
Ibnu Mas’ud

Ketahuilah bahwa sabar, jika dipandang dalam permasalahan seseorang adalah ibarat kepala dari suatu tubuh. Jika kepalanya hilang maka keseluruhan tubuh itu akan membusuk. Sama halnya, jika kesabaran hilang, maka seluruh permasalahan akan rusak.
Khalifah ‘Ali

Niat adalah ukuran dalam menilai benarnya suatu perbuatan, oleh karenanya, ketika niatnya benar, maka perbuatan itu benar, dan jika niatnya buruk, maka perbuatan itu buruk.
Imam An Nawawi

Aku mengamati semua sahabat, dan tidak menemukan sahabat yang lebih baik daripada menjaga lidah. Saya memikirkan tentang semua pakaian, tetapi tidak menemukan pakaian yang lebih baik daripada takwa. Aku merenungkan tentang segala jenis amal baik, namun tidak mendapatkan yang lebih baik daripada memberi nasihat baik. Aku mencari segala bentuk rezki, tapi tidak menemukan rezki yang lebih baik daripada sabar.
Khalifah ‘Umar

Pengetahuan tidaklah cukup; kita harus mengamalkannya. Niat tidaklah cukup; kita harus melakukannya.
Johann Wolfgang von Goethe

Pencegahan lebih baik daripada pengobatan.
Johann Wolfgang von Goethe

Kearifan ditemukan hanya dalam kebenaran.
Johann Wolfgang von Goethe

Ilmu pengetahuan tanpa agama adalah pincang.
Einstein

Perdamaian tidak dapat dijaga dengan kekuatan. Hal itu hanya dapat diraih dengan pengertian.
Einstein

Agama sejati adalah hidup yang sesungguhnya; hidup dengan seluruh jiwa seseorang, dengan seluruh kebaikan dan kebajikan seseorang.
Einstein

Dua hal yang membangkitkan ketakjuban saya – langit bertaburkan bintang di atas dan alam semesta yang penuh hikmah di dalamnya.
Einstein

Apa yang saya saksikan di Alam adalah sebuah tatanan agung yang tidak dapat kita pahami dengan sangat tidak menyeluruh, dan hal itu sudah semestinya menjadikan seseorang yang senantiasa berpikir dilingkupi perasaan “rendah hati.”
Einstein

Sungguh sedikit mereka yang melihat dengan mata mereka sendiri dan merasakan dengan hati mereka sendiri.
Einstein

Berusahalah untuk tidak menjadi manusia yang berhasil tapi berusahalah menjadi manusia yang berguna.
Einstein

Tidak semua yang dapat menghitung dapat dihitung, dan tidak semua yang dapat dihitung dapat menghitung.
Einstein

Minggu, 20 Desember 2009

INDAHNYA UNTAIAN KATA


Hiasilah kehidupan ini dengan senyuman kerana ia melambangkan kehidupan yang harmoni.

Say what you want to say when tou have the time,tomorrow maybe one day late. Oue deepest regrets are words unsaid and things undone.

Nafsu mengatakan wanita cantik atas dasar rupanya, akal mengatakan wanita
Cantik atas dasar ilmu dan kepandaiannya, dan hati mengatakan wanita cantik
atas dasar akhlaknya.

Sahabat yang beriman ibarat mentari yang menyinar. Sahabat yang setia bagai
pewangi yang mengharumkan. Sahabat sejati menjadi pendorong impian. Sahabat berhati mulia membawa kita ke jalan Allah.

Sediakanlah waktu tertawa kerana tertawa itu musiknya jiwa, Sediakanlah waktu untuk berfikir kerana berfikir itu pokok kemajuan, sediakanlah waktu untuk beramal kerana beramal itu pangkal kejayaan, sediakanlah waktu untuk bersenda karena bersenda itu akan membuat muda selalu dan sediakanlah waktu beribadat kerana beribadat itu adalah ibu dari segala ketenangan jiwa.

SAHABAT YANG BAIK ADALAH YANG ORANG YANG BERKATA BENAR, DAN BUKANNYA HANYA MEMBENARKAN KATA-KATA.

“Wanita yang cantik tanpa pribadi yang mulia ,umpama kaca mata yang bersinar-bersinar, tetapi tidak melihat apa-apa”

“Kekecewaan mengajarkan kita arti kehidupan.Teruskan perjuangan kita walaupun terpaksa menghadapi rintangan demi rintangan dalam hidup”

JIKA ANDA BERSAHABAT BERSIAPLAH UNTUK BERKORBAN

Tanda Orang Bijaksana Ialah Hatinya Selalu Berniat Suci;
Lidahnya Selalu Basah Dengan Zikrullah; Matanya Menangis Kerana Penyesalan (Terhadap Dosa); Sabar Terhadap Perkara Yang Dihadapi Dan
Mengutamakan Akhirat Berbanding Dunia.

WANITA/PEREMPUAN DICIPTAKAN BUKAN DARI TULANG RUSUK ATAS UNTUK MEMERINTAH, BUKAN DARI RUSUK BAWAH UNTUK DIPIJAK, TETAPI TERLETAKNYA RUSUK ITU DI BAGIAN DADA DAN BERDEKATAN DENGAN TANGAN BERMAKNA TANGAN YANG MEMBELAI DAN HATI YANG MEMPUNYAI PERASAAN DAN KASIH SAYANG.

” Jika kejahatan di balas kejahatan, maka itu adalah dendam. Jika kebaikan dibalas kebaikan itu adalah perkara biasa.
Jika kebaikan dibalas kejahatan, itu adalah zalim. Tapi jika kejahatan dibalas kebaikan, itu adalah mulia dan terpuji.”
(La Roche)

“Kata-kata itu sebenarnya tidak mempunyai makna utk menjelaskan perasaan.
Manusia boleh membentuk seribu kata-kata, seribu bahasa. Tapi kata-kata bukan bukti unggulnya perasaan”

” Hidup adalah gabungan antara bahagia dan derita. Ia adalah menguji keteguhan iman seseorang. Malangnya bagi mereka yg hanya mengikut kehendak hati tidak sanggup menerima penderitaan.
( Harieta Wahab)

Hadiah Terbaik
Kepada kawan – Kesetiaan
Kepada musuh – Kemaafan
Kepada ketua – Khidmat
Kepada yang muda – Contoh terbaik
Kepada yang tua – Hargai budi mereka dan kesetiaan.
Kepada pasangan – Cinta dan ketaatan
Kepada manusia – Kebebasan

” Jangan terlalu menyayangi seseorang, kelak kita akan membencinya.
Jangan pula terlalu membenci seseorang,kelak kita akan menyayanginya.”

“Usah tangisi akan perpisahan sebaliknya tangisi akan pertemuan. Tanpa pertemuan, maka tiadalah perpisahan”

” Berfikir secara rasional tanpa dipengaruhi oleh naluri atau emosi merupakan
satu cara menyelesaikan masalah yg paling berkesan”

” Cinta itu apabila anda bertemu dan membuat pilihan yang tepat”

” Hiduplah seperti lilin menerangi orang lain, janganlah hidup seperti duri mencucuk diri dan menyakiti orang lain.”

” Dunia ini ibarat pentas. Kita adalah pelakunya. Maka berlomba-lombalah
beramal supaya hidup bahagia di dunia dan akhirat”

” Kejarlah cita-cita sebelum cinta, apabila tercapainya cita-cita maka dengan sendirinya cinta itu akan hadir”

” Cinta seringkali akan lari bila kita mencari, tetapi cinta jua seringkali dibiarkan pergi bila ia menghampiri”

“Selemah-lemah manusia ialah orang yg tak mau mencari sahabat dan orang yang lebih lemah dari itu ialah orang yg mensia-siakan sahabat yg telah dicari” – ( Saidina Ali)

” Perkataan sahabat yg jujur lebih besar harganya daripada harta benda yg diwarisi darinenek moyang” – (Saidina Ali)

“Ingatlah, sabar itu iman, uang bukan teman, dunia hanya pinjaman dan mati tak berteman..”

” Lidahmu adalah bentengmu, jika engkau menjaganya maka ia akan menjagamu, dan jika engkau membiarkannya maka ia tidak akan mempedulikanmu”

“Orang yg paling berkuasa adalah orang yg dapat menguasai dirinya sendiri”

“Kita selalu lupa atau jarang ingat apa yang kita miliki, tetapi kita sering kali ingat apa yang ada pada orang lain.”

“Fikirkan hal-hal yang paling hebat,Dan engkau akan menjadi terhebat.
Tetapkan akal pada hal tertinggi, Dan engkau akan mencapai yang tertinggi.”

Masa depan itu dibeli oleh masa sekarang.

Kamis, 17 Desember 2009

DOA-DOA RASULULLAH


Doa adalah ibadah yang sangat agung, yang tidak boleh dipalingkan kepada selain Allah Subhanahu wata'ala. Hakikat doa adalah menunjukkan ketergantungan kita kepada Allah Ta'ala dan berlepas diri dari daya dan upaya makhluk. Doa merupakan tanda Ubudiyah (penghambaan diri secara totalitas kepada Allah Ta'ala). Doa juga merupakan lambang kelemahan manusia. Di dalam ibadah doa terkandung pujian terhadap Allah Ta'ala. Disamping itu terkandung juga sifat penyantun dan pemurah bagi Allah Ta'ala. Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Doa itu adalah ibadah." (HR. Tirmidzi)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah seorang yang banyak berdoa, memohon dan menunjukkan ketergantungan kepada Allah Subhanahu wata'ala. Beliau sangat menyukai kalimat-kalimat yang ringkas namun sarat makna dan juga menyukai ucapan-ucapan doa.

Di antara doa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam adalah:
"Ya Allah, tolonglah daku dalam menjalankan agama yang merupakan pelindung segala urusanku. Elokkanlah urusan duniaku yang merupakan tempat aku mencari kehidupan. Elokkanlah urusan akhiratku yang merupakan tempat aku kembali. Jadikanlah kehidupanku ini sebagai tambahan segala kebaikan bagiku dan jadikanlah kematianku sebagai ketenangan bagiku dari segala kejahatan." (HR. Muslim)

Di antara doa beliau adalah
"Ya Allah, Yang Maha Mengetahui yang ghaib dan yang nyata. Ya Rabb Pencipta langit dan bumi, Rabb segala sesuatu dan yang merajainya. Aku bersksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah kecuali Engkau. Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan diriku, kejahatan setan dan bala tentaranya, atau aku melakukan kejahatan terhadap diriku atau yang aku tujukan kepada seorang muslim lain." (HR. Abu Daud)

Demikian pula doa berikut ini:
"Ya Allah, cukupilah aku dengan rizki-Mu yang halal (supaya aku terhindar) dari yang haram, per-kayalah aku dengan karunia-Mu (supaya aku tidak meminta) kepada selain-Mu." (HR. At-Tirmidzi)


Di antara permohonan beliau kepada Allah Subhannahu wa Ta'ala :
"Ya Allah, ampunilah dosaku, curahkanlah rahmat-Mu kepadaku dan temukanlah aku dengan teman yang tinggi derajatnya." (Muttafaq 'alaih)



Di cuplik dari :

Sehari Di Kediaman Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam

By : Syaikh Abdul Malik bin Muhammad bin Abdurrahman Al-Qasim

Selasa, 01 Desember 2009

Muamalah Ribawi dan Bahayanya (2)

17-03-08

Oleh: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc

1. Berbahaya bagi akhlak dan kejiwaan manusia.

Didapatkan orang yang bermuamalah ribawi adalah orang yang memiliki tabi'at bakhil, sempir, hati yang keras dan menyembah harta serta yang lain-lainnya dari sifat-sifat rendahan.

Bila melihat kepada aturan dan system riba didapatkan hal itu menyelisihi akhlak yang luhur dan menghancurkan karekteristik pembentukan masyarakat islam. System ini mencabut dari hati seseorang perasaan sayang dan rahmat terhadap saudaranya. Lihatlah kreditor (pemilik harta) senantiasa menunggu dan mencari-cari serta berharap kesusahan menimpa orang lain sehingga dapat mengambil hutang darinya. Tentunya hal ini menampakkan kekerasan, tidak adanya rasa sayang dan penyembahan terhadap harta. Hingga tampak sekali Muraabi (pemberi pinjaman ribawi) seakan-akan melepas pakaian kemanusiaannya, sikap persaudaraan dan kerja sama saling tolong menolong.

Riba tidak akan didapatkan pada seorang yang berlomba-lomba dalam kebaikan dan infaq, shodaqah, berbuat baikpun tidak ada pada masyarakat ribawi. Hal ini karena pelaku ribawi (Muraabi) mencari celah kebutuhan manusia dan memakan harta mereka dengan batil. Ini merupakan dosa besar yang telah diperingatkan Allah dan RasulNya.

Diantara dalil adalah ayat-ayat riba selalu didahului atau diikuti dengan ayat-ayat anjuran berinfaq dan shodaqah.

2. bahaya dalam kemasyarakatan dan sosial.

Riba memiliki implikasi buruk terhadap sosial kemasyarakatan, karena masyarakat yang bermuamalah dengan riba tidak akan terjadi adanya saling bantu-membantu dan seandainya adapun karena berharap sesuatu dibaliknya sehingga kalangan orang kaya akan berlawanan dan menganiaya yang tidak punya.

Kemudian dapat menumbuhkan kedengkian dan kebencian di masing-masing individu masyarakat. Demikian juga menjadi sebab tersebarnya kejahatan dan penyakit jiwa. Hal ini disebabkan karena individu masyarakat yang bermuamalah dengan riba bermuamalah dengan sistem menang sendiri dan tidak membantu yang lainnya kecuali dengan imbalan keuntungan tertentu, sehingga kesulitan dan kesempitan orang lain menjadi kesempatan emas dan peluang bagi yang kaya untuk mengembangkan hartanya dan mengambil manfaat sesuai hitungannya. Tentunya ini akan memutus dan menghilangkan persaudaraan dan sifat gotong-royong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan diantara mereka.

Seorang dokter ahli penyakit dalam bernama dr. Abdulaziz Ismail dalam kitabnya berjudul Islam wa al-Thib al-Hadits (Islam dan kedokteran modern) menyatakan bahwa Riba adalah sebab dalam banyaknya penyakit jantung. (Al-Riba Wa Mua'malat al-Mashrofiyah hal. 172)

3. Bahaya terhadap perekonomian.

Krisis ekonomi yang menimpa dunia ini bersumber secara umum kepada hutang-hutang riba yang berlipat-lipat pada banyak perusahaan besar dan kecil. Lalu banyak Negara modern mengetahui hal itu sehingga mereka membatasi persentase bunga ribawi. Namun hal itu tidak menghapus bahaya riba.

Sudah dimaklumi bahwa maslahat dunia ini tidak akan teratur dan baik kecuali -setelah izin Allah- dengan perniagaan, keahlian, industri dan pengembangan harta dalam proyek-proyek umum yang bermanfaat, karena dengan demikian harta akan keluar dari pemiliknya dan berputar. Dengan berputarnya harta tersebut maka sejumlah umat ini dapat mengambil manfaat, sehingga terwujudlah kemakmuran. Padahal Muraabi duduk dan tidak melakukan usaha mengembangkan fungsi hartanya untuk kemanfaatan orang lain

Riba juga menjadi sarana kolonial (penjajahan). Telah dimaklumi bahwa perang ekonomi dibangun di atas muamalah riba. Cara pembuka yang efektif untuk penjajahan yang membuat runtuh banyak Negara timur adalah dengan riba. Ketika Pemerintah Negara timur berhutang dengan riba dan membuka pintu bagi para muraabi asing maka tidak lama kemudian dalam hitungan tahun tidak terasa kekayaan mereka telah berpindah dari tangan warga Negaranya ke tangan orang-orang asing tersebut, hingga ketika pemerintah tersebut sadar dan ingin melepas diri dan hartanya, maka orang-orang asing tersebut meminta campur tangan negaranya dengan nama menjaga hak dan kepentingannya. Oleh karena itu pantaslah bila Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

"Rasulullah melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, juru tulis transaksi riba, dua orang saksinya, semuanya sama saja."

Melihat bahaya dan implikasi buruk riba ini, maka sudah menjadi satu kewajiban bagi kita untuk mengetahui hakikat Riba, agar tidak terjerumus padanya.

Definisi Riba

1. Pengertian Secara Bahasa

Kata Riba berasal dari bahasa Arab yang menunjukkan pengertian "tambahan atau pertumbuhan". Sebagaimana yang termaktub dalam Al-Qur'an, diantaranya adalah firman Allah Ta'ala:

فَعَصَوْا رَسُولَ رَبِّهِمْ فَأَخَذَهُمْ أَخْذَةً رَابِيَةً

"Maka (masing-masing) mereka mendurhakai Rasul Tuhan mereka, lalu Allah menyiksa mereka dengan siksaan yang seperti riba." (QS. Al-Haaqqah : 10), yakni siksa yang bertambah terus.

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ وَأَنْبَتَتْ مِنْ كُلِّ زَوْجٍ بَهِيجٍ

"kemudian apabila telah Kami turunkan air di atasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah..." (QS. Al-Hajj: 5)

2. Pengertian Secara Istilah

Menurut terminologi ilmu fikih, para ulama mendefinisikannya dalam beberapa definisi, diantaranya:

tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari dua transaktor tanpa ada imbalan tertentu.

Yang dimaksud dengan 'tambahan' secara definitif

a. Tambahan kuantitas dalam penjualan aset yang tidak boleh dilakukan dengan perbedaan kuantitas (tafadhul), yakni penjualan barang-barang riba fadhl: Emas, perak, gandum, kurma, jewawut (gandum merah) dan garam, serta segala komoditi yang disetarakan dengan keenam komoditi tersebut.

Kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, kurma dengan kurma misalnya, harus sama kuantitasnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Setiap tambahan atau kelebihan kuantitas pada salah satu komoditi yang ditukar atau keterlambatan penyerahannya, maka itu adalah riba yang diharamkan.

b. Tambahan dalam hutang yang harus dibayar karena tertunda pembayarannya, seperti bunga hutang.

c. Tambahan yang ditentukan dalam waktu penyerahan barang berkaitan dengan penjualan aset yang diharuskan adanya serah terima langsung. Kalau emas dijual dengan perak, atau Junaih dengan Dollar misalnya, harus ada serah terima secara langsung. Setiap penangguhan penyerahan salah satu dari dua barang yang dibarter, maka itu adalah riba yang diharamkan.

Sedangkan ulama lain memberikan definisi:

تَفَاضُلٌ فِيْ مُبَادَلَةٍ رِبَوِيٍ بِجِنْسِهِ وَتَأْخِيْرُ الْقَبْضِ فِيْمَا يَجِبُ فِيْهِ الْقَبْضُ

"Perbedaan dalam pertukaran ribawi dengan sejenisnya dan pengakhiran serah-terima pada sesuatu yang ada serah-terimanya"

Ada juga yang menyatakan:

الزِّيَادَةُ أَوِ التَّأْخِيْرُ فِيْ أَمْوَالٍ مَخْصُوْصَةٍ

"Tambahan atau pengakhiran (tempo) pada harta tertentu."

Sedangkan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullahu ta'ala mendefinisikannya dengan:

الزِّيَادَةُ فِيْ بَيْعِ شَيْئَيْنِ يَجْرِيْ فِيْهِمَا الرِبَا

"Tambahan dalam jual beli dua komoditi ribawi. Tidak semua tambahan adalah riba menurut syari'at." (Syarhul Mumti'8/387)

Jenis Riba

Para ulama membagi Riba mejadi 2, yaitu:

1. Riba Jahiliyah atau Riba Al Qard (hutang), yaitu pertambahan dalam hutag sebagai imbalan tempo pembayaran (Ta'khir), baik disyaratkan ketika jatuh tempo pembayaran atau di awal tempo pembayaran (Al Hawafiz Al Taswiqiyah 39). Inilah riba yang pertama kali diharamkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam firman-Nya:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al Baqarah: 275)

Riba inilah yang dikatakan orang jahiliyah dahulu (إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا). Riba ini juga yang disabdakan Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam:

وَ رِبَا الجَاهِلِيَّةِ مَوْضُوْعٌ وَ أَوَّلُ رِبَا أَضَعُهُ رِبَأ العَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَإِنَّهُ مَوْضُوْعٌ كُلُّهُ

"Riba jahiliyah dihapus dan awal riba yang dihapus adalah riba Al Abas bin Abdil mutholib, maka sekarang seluruhnya dihapus." (HR Muslim).

Demikianlah Allah dan Rasul-Nya mengharamkannya karena berisi kezaliman dan memakan harta orang lain dengan batil, karena tambahan yang diambil orang yang berpiutang dari yang berhutang tanpa imbalan.(Lihat Majmu' fatawa 29/419, I'lam Al Muwaqi'in 1/387 dan Al Muwafaqaat 4/40)

Beberapa Bentuk Aplikasi Riba di Masa Jahiliyyah

Pada masa jahiliyyah riba memiliki beberapa bentuk aplikatif, diantaranya adalah:

Bentuk Pertama: Riba pinjaman

Yakni yang direfleksikan dalam satu kaidah di masa jahiliyyah: "Tangguhkanlah hutangku, aku akan menambahnya."

Misalnya, seseorang memiliki hutang terhadap seseorang. Ketika tiba waktu pembayaran, orang yang berhutang itu tidak mampu melunasinya. Akhirnya ia berkata: "Tangguhkanlah hutangku, aku akan memberikan tambahan." Yakni: perlambatlah dan tangguhkanlah masa pembayarannya, aku akan menambah jumlah hutang yang akan kubayar. Penambahan itu bisa dengan cara melipatgandakan hutang, atau (bila berupa binatang) dengan penambahan umur binatang. Kalau yang dihutangkan adalah binatang ternak, seperti unta, sapi dan kambing, dibayar nanti dengan umur yang lebih tua. Kalau berupa barang atau uang, jumlahnya yang ditambah. Demikian seterusnya.

Qatadah menyatakan: "Sesungguhnya riba di masa jahiliyyah bentuknya sebagai berikut: Ada seseorang yang menjual barang untuk dibayar secara tertunda. Kalau sudah datang waktu pembayarannya, sementara orang yang berhutang itu tidak mampu membayarnya, ia menangguhkan pembayarannya dan menambah jumlahnya."

Atha' menuturkan: "Dahulu Tsaqif pernah berhutang uang kepada Bani Al-Mughirah pada masa jahiliyyah. Ketika datang masa pembayaran, mereka berkata: "Kami akan tambahkan jumlah hutang yang akan kami bayar, tetapi tolong ditangguhkan pembayarannya." Maka turunlah firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda." (QS. Ali Imran: 130)

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan dalam I'laamul Muwaqqi'in: "Adapun riba yang jelas adalah riba nasii-ah. Itulah riba yang dilakukan oleh masyarakat Arab di masa Jahiliyyah, seperti menangguhkan pembayaran hutang namun menambahkan jumlahnya. Setiap kali ditangguhkan, semakin bertambah jumlahnya, sehingga hutang seratus dirham menjadi beribu-ribu dirham." (Lihat I'laamul Muwaqqi'ien oleh Ibnul Qayyim 2/ 135)

Imam Ahmad rahimahullah pernah ditanya tentang riba yang tidak diragukan lagi unsur ribanya. Beliau menjawab: "Ada orang yang menghutangi seseorang, lalu ia berkata: "Anda mau melunasinya, atau menambahkan jumlahnya dengan ditangguhkan lagi?" Kalau orang itu tidak segera melunasinya, maka ia menangguhkan masa pembayarannya dengan menambahkan jumlahnya."

Bentuk kedua: Pinjaman dengan pembayaran tertunda, namun dengan syarat harus dibayar dengan bunganya. Hutang itu dibayar sekaligus pada saat berakhirnya masa pembayaran.

Al-Jashash menyatakan: "Riba yang dikenal dan biasa dilakukan oleh masyarakat Arab adalah berbentuk pinjaman uang dirham atau dinar yang dibayar secara tertunda dengan bunganya dengan jumlah sesuai dengan jumlah hutang dan sesuai dengan kesepakatan bersama." (Ahkaamul Qur'aan 1/ 465) Di lain kesempatan, beliau menjelaskan: "Sudah dimaklumi bahwa riba di masa jahiliyyah adalah berbentuk pinjaman berjangka dengan bunga yang ditentukan. Tambahan atau bunga itu adalah kompensasi dari tambahan waktu. Maka Allah menjelaskan kebatilannya dan mengharamkannya." (Ahkaamul Qur'aan 1/ 67)

Bentuk ketiga: Pinjaman Berjangka dan Berbunga dengan Syarat Dibayar Perbulan (kredit bulanan)

Fakhruddin Ar-Razi menyatakan "Riba nasii-ah adalah kebiasaan yang sudah dikenal luas dan populer di masa jahiliyyah. Yakni bahwa mereka biasa mengeluarkan uang agar mendapatkan sejumlah uang tertentu pada setiap bulannya, sementara modalnya tetap. Apabila datang waktu pembayaran, mereka meminta kepada orang-orang yang berhutang untuk membayar jumlah modalnya. Kalau mereka tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan mereka harus menambah jumlah yang harus dibayar. Inilah riba yang biasa dilakukan di masa jahiliyyah." (Tafsir Ar-Raazi 4/ 92)

Ibnu Hajar Al-Haitsami menyatakan: "Riba nasii-ah adalah riba yang populer di masa jahiliyyah. Karena biasanya seseorang meminjamkan uangnya kepada orang lain untuk dibayar secara tertunda, dengan syarat ia mengambil sejumlah uang tertentu tiap bulannya dari orang yang berhutang sementara jumlah piutangnya tetap. Kalau tiba waktu pembayaran, ia menuntut pembayaran uang yang dia hutangkan. Kalau dia tidak mampu melunasinya, waktu pembayaran diundur dan ia harus menambah jumlah yang harus dibayar." (Az-Zawajir 'aiq Tiraafil Kabaa-ir 1/222)

2. Riba jual beli. Yaitu riba yang terdapat pada penjualan komoditi riba fadhl. Komoditi riba fadhl yang disebutkan dalam nash ada enam: Emas, perak, gandum, kurma, garam dan jewawut.

Riba jual beli ini terbagi dua, yaitu riba fadhl dan riba nasii-ah.

1. Riba Fadhl

Kata Fadhl dalam bahasa Arab bermakna Tambahan, sedangkan dalam terminologi ulama adalah

الزيادة في أحد الربويين المتحدي الجنس الحالين

(Tambahan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sama jenis secara kontan).

Atau ada yang mendefinisikan dengan:

Kelebihan pada salah satu dari dua komoditi yang ditukar dalam penjualan komoditi riba fadhl atau tambahan pada salah satu alat pertukaran (komoditi) ribawi yang sama jenisnya. Seperti menukar 20 gram emas dengan 23 gram emas juga. Sebab kalau emas dijual atau ditukar dengan emas, maka harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Demikian juga dengan segala kelebihan yang disertakan dalam jual beli komoditi riba fadhl.

Riba Fadhl ini dilarang dalam syariat islam dengan dasar:

a. Hadits Ubadah bin Shaamit radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ }

"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya dan harus diserahterimakan secara langsung. Kalau berlainan jenis, silakan kalian jual sesuka kalian, namun harus secara kontan juga.". (Diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam kitab Al-Musaaqat, bab: Menjual emas dengan perak secara kontan, nomor 1587. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya 3348. Diriwayatkan oleh An-Nasaa-i 4562. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 2253, 2254)

b. Hadits Abu Sa'id Al Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

{ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ }

"Janganlah kalian menjual emas dengan emas kecuali sama beratnya, dan janganlah kalian menjual sebagiannya dengan lainnya dengan perbedaan bera,t dan jangan menjual yang tidak ada (di tempat transaksi) dengan yang ada." (HR Al Bukhari)

Sedangkan dalam Shahih Muslim berbunyi:

{ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَي الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيْهِ سَوَاءٌ }

"Emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum merah dengan gandum merah, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma dan garam dengan garam harus sama beratnya, dan harus diserahterimakan secara langsung. Barang siapa yang menambah atau minta tambahan maka telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi hukumnya sama."

c. Hadits Al Bara' bin 'Azib dan Zaid bin Arqam radhiyallahu 'anhuma keduanya berkata:

نَهَي رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، عَنْ بَيْعِ الْوَرِقِ بِالذَّهَبِ دَيْنًا

"Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam melarang jual beli perak dengan emas secara tempo (hutang)". (HR Al Bukhari).

Diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alahi wa sallam banyak hadits dalam persoalan ini. Sebagian di antaranya disebutkan oleh As-Subki dalam Takmiltul Majmu', yakni sejumlah dua puluh dua hadits dalam sebuah pasal tersendiri tentang riba fadhl. Ada yang terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Ada juga yang hanya diriwayatkan oleh Muslim. Namun ada juga yang ada di luar Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Ada yang shahih, namun ada juga yang masih diperdebatkan.

-bersambung insya Allah-

Courtesy of muslim.or.id

PT Pindad angkat bicara soal dugaan penyelundupan senjata melalui kapal berbendera Panama 'Kapten Ufuk' yang ditahan aparat Filipina pada Kamis 20 Agustus 2009 malam.

Dalam keterangannya, Direktur PT Pindad, Andik Avianto mengatakan satu peti senjata Pindad, yang berukuran lebar 60 cm x panjang 80 cm x tinggi 40 cm, berisi lima pucuk senapan SS1-V1 kaliber 5,5, 15 magasin, lima bayonet, dan lima tali sandang.

"Jadi tidak mungkin peti itu disusupi senapan Galil SAR Israel," kata Andik di Gedung Departemen Pertahanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, seperti dilansir VIVAnews.com, Selasa (1/9/2009).

Menurut pengamatan, isi peti yang disebutkan Pindad memang memenuhi ruang dalam peti. Apalagi, tambah Andik, "Galil ukurannya hampir sama dengan SS1."

Aparat Filipina sempat mengidentifikasi senapan yang ditemukan di 'Kaptem Ufuk' sebagai Galil, senjata buatan Israel. Belakangan, senjata-senjata itu diidentifikasi benar adalah SSI-VI buatan Pindad, yang dibuat atas lisensi Fabrique National of Belgium. Senjata-senjata buatan Pindad punya kaliber yang berbeda dari Galil.

Menurut informasi, memang ada beberapa kemiripan antara produk senjata SS1 dengan produk dari Israel 'Galil'. Dari satu jenis senjata secara utuh itu, hanya ada dua perbedaan, yakni pada gagang dan laras senjata.

Sebelumnya, kapten kapal yang membawa senjata Pindad, Bruce Jones (49) mengatakan dia memiliki dokumen legal dari PT Pindad, tertulis yang beralamat di Jalan Jend. Gatot Subroto, 517, Bandung, Indonesia. "Faktanya, pengangkutan 20 peti senjata ke kapal saya, diawasi dan dijaga oleh sekitar 50 polisi dan tentara Indonesia. Saya berasumsi ini legal," kata dia.

Jones menambahkan, dia diperintahkan pemilik kapal untuk mengirim senjata-senjata itu ke La Plata Trading Inc, yang berkantor di Lantai 14, Gedung BDO, Paseo de Roxas, Kota Makati. Dia juga diberitahu bahwa kargo tersebut sudah mendapat ijin Kepolisian Filipina. Dari 20 peti kayu, kata Jones, 19 berisi senapan, dan hanya satu kotak kayu yang berisi pistol kaliber 9 milimeter.

Saat digerebek, aparat menemukan 10 peti kayu yang kosong, diduga isinya sudah dipindahkan sebelum aparat menggrebek kapal tersebut.

"Kami fokus menyelidiki isi dari 10 peti yang kosong itu. Diduga peti-peti itu berisi senjata api berkekuatan besar yang dikhawatirkan telah berpindah tangan pada para teroris, atau penjahat lainnya," kata Ketua Kepolisian Bataan Inspektur Manuel Gaerland, seperti dimuat laman Manila Bulletin.